Selasa, 10 September 2013


Polemik mengenai tes keperawanan sesungguhnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Mengenai tarik ulur tes keperawanan sesungguhnya sudah berlangsung sejak lama. Demikian hal tersebut sempat hangat dibicarakan di pertengahan bulan Agustus tahun ini.

Berikut saya kutip dari tempo.co "Gonjang-ganjing dunia pendidikan soal tes keperawanan siswa ternyata tidak terjadi baru saja. Dalam kasus terakhir, pakar pendidikan memprotes kebijakan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang berencana memasukkan tes keperawanan dalam penerimaan siswa sekolah menengah atas dan sederajat di daerah itu pada 2014.” Berita yang dilansir tertanggal 21 Agustus 2013 dengan judul “Ini Tarik Ulur Tes Keperawanan sejak 2007”

Oleh Erlin Driana, seorang pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, mengungkapkan kebijakan tersebut sangat mengintervensi wilayah pribadi seorang perempuan. Dalam pernyataan langsungnya Erlin seperti yang dilansir Tempo.co tersebut mengatakan “Hak terhadap tubuh perempuan ada pada dirinya sendiri, bukan orang lain apalagi negara dalam hal ini pemerintah daerah.” Tertanggal (20/8).

Adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih Sumatera Selatan, H.M. Rasyid yang mengajukan anggaran RAPBN 2014 untuk kebijakan tes keperawanan bagi calon siswa SMA sederajat.
Menanggapi hal tersebut diatas, dihari dan tanggal yang sama (20/8) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang akrab dipanggil M Nuh, memberikan tanggapannya dengan tekanan yang berbahasa politik. Berikut saya kutip dari media yang sama diatas Beliau mengutarakan “ Untuk apa, sih, dilakukan tes virginity itu? Untuk apa?”

Dihari itu juga Kompas.com menuliskan berita yang kaitannya sama persis dengan tes keperawanan ini, namun, bedanya adalah berita yang berjudul MUI: Tes Keperawanan Perlu Masuk Undang-Undang” lebih penekanannya terhadap pandangan Majelis Ulama Indonesia Pamekasan, Jawa Timur, yang justru mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang yang berkaitan dengan tes keperawanan bagi calon siswa untuk masuk sekolah. Seperti dilansir dalam paragraf pertama berita itu.

Apakah isu itu hanya dari Prabumulih dan Pamekasan, seperti yang saya tuliskan di atas, ? ternyata tidak demikian pula dari berita selanjutnya yang juga dilansir kompas.com yang berjudul “Wakil Kepala Sekolah SMA I Palu Dukung Tes Keperawanan” adalah Budiono SPd, yang sepakat tes keperawanan. Kendati digaris bawahinya bahwa selama hal tersebut tidak melanggar hak privasi seseorang.

Penolakan berikutnya datang dari seorang Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna,  tak bisa menerima jika rencana tes keperawanan bagi siswi SMA dan sederajat diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia. Rendra menilai, hal itu melanggar tujuan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. 

Dan berikut kutipan terakhir saya dari Kompas.com mengenai sebuah judul “Bagaimana Kalau Anak Sudah Tak Perawan?” tertanggal (26/8/13).


Senin, 09 September 2013

http://www.tribunnews.com/internasional/2013/09/10/gadis-8-tahun-meninggal-dunia-saat-malam-pertama

Jumat, 06 September 2013

1. Kasus Donny Iswandono

Awal September 2013, Donny Iswandono, penggerak dan pemimpin redaksi media online Nias-Bangkit.com (NBC) sedang menghadapi proses hukum karena tuntutan pencemaran nama yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE, terkait pemberitaan tentang kasus korupsi di Nias Selatan, Idealisman Dachi.

Dachi mengugat karena media yang dikelola Donny menulis artikel berjudul “Segera! Periksa, Tangkap dan Adili Bupati Nias Selatan”. Menurut Donny, NBC sudah mencoba dan berusaha mengkonfirmasi ke Bupati Nias Selatan atas adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan di KPK, tetapi tidak mendapatkan respon.

2. Kasus Johan Yan
Pada Agustus 2013, pengguna Facebook di Surabaya bernama Johan Yan terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat komentarnya di Facebook tentang dugaan korupsi Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya, Jawa Timur.

3. Kasus Anthon Wahju Pramono
Pada Juli 2013, Anthon Wahju Pramono, notaris berusia 64 tahun, mulai disidangkan dalam kasus pengancaman kepada HM Lukminto di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Anthon digugat karena menegur dan mengirimkan SMS dengan bahasa yang dinilai kasar ke Lukminto, yang merupakan pemilik pabrik tekstil raksasa, Sritex. Anthon dijerat dengan Pasal 29  jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

4. Kasus Ade Armando
Dosen FISIP UI, Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik. Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Ade untuk diperiksa sebagai tersangka. Armando digugat lantaran dianggap mencemarkan nama baik dan menghina Kamarudin yang menjabat sebagai Direktur Kemahasiswaan UI.

Dalam blog pribadi milik Armando, dirinya menulis dua artikel berjudul “Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak peduli, Pengecut atau Dikadali?” Dan “BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK: REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL.” Dua artikel tersebut dimuat Armando pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012.

5. Kasus Budiman
Budiman, guru SMP Negeri Ma’rang, di Kabupaten Pangkep, ditahan karena memberikan kritik dan dianggap menghina Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid melalui Facebook.

Dalam akun Facebook miliknya, Budiman menyebutkan Syamsuddin sebagai bupati terbodoh di Indonesia. Komentar tersebut berawal dari diunggahnya foto mantan Bupati Pangkep, Syafruddin Nur, yang sudah meninggal. Lalu Budiman pun membandingkan kinerja bupati yang lama tersebut dengan yang sekarang.
"Sbg bupati yang slalu dikenang (Syafruddin Nur), tdk spt bupati skarang (Syamsuddin A Hamid). Bupati terbodoh di Indonesia." tulis Budiman di akun Facebooknya.

Bupati Pangkep, Syamsuddin, merasa itu adalah sebuah penghinaan dan kemudian melaporkan Budiman ke Polres Pangkep. Esok harinya, Budiman ditahan. Istri Budiman, Andi Rita, memohon penangguhan penahanan Budiman yang dipenuhi oleh Kepala Polres Pangkep, Ajun Komisaris Besar Deni Hermana.
Bupati Syamsuddin, kata Deni, sudah memaafkan Budiman, tetapi belum mencabut laporannya di kepolisian. Budiman dikenai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3.

6. Kasus Mirza Alfath
Mirza Alfath, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, dianggap melakukan pelecehan atas syariat Islam atas komentarnya di Facebook. Berikut tulisan di Facebook Mirza yang ditulis 3 Juli 2012:

"Hukum Syariah jelas banyak sekali kelemahan dan kekurangan, ia sudah tidak layak lagi dipertahankan bagi manusia modern dan masyarakat maju. Hukum syariah hanya cocok pada jamannya ketika manusia masih minim ilmu pengetahuan.

Salah satu kelemahan syariah Islam adalah bahwa hukum-hukumnya tidak pernah memperkenankan 'bukti-bukti lapangan' dan ilmu pengetahuan dalam mengambil keputusan hukum, ia hanya bersandar pada saksi-saksi yang terreputasi, misalnya dalam kasus pemerkosaan, korban harus membawa 4 orang saksi yang melihat langsung untuk menjatuhi hukuman kpd tersangka ."

Sementara dalam kasus perzinahan, perempuan hamil cukup dijadikan bukti perzinahan telah terjadi untuk di rajam (meskipun hukum rajam sendiri tidak diatur dalam Al-Quran). Adakah keadilan dalam hukum Allah yang katanya Maha Adil itu?"

Mirza ditahan pada 20 November 2012 gara-gara tulisannya di dinding Facebook yang bernama Mirzanivic Alfathenev itu. Rumah Mirza sempat menjadi sasaran amuk massa dengan dilempari batu
Mirza mengakui bahwa akun Mirzanivic Alfathenev miliknya. Ia dianggap telah sesat dari ajaran Islam oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe. Mirza akhirnya meminta maaf kepada publik pada 23 November 2012.

7. Kasus Musni Umar
Musni Umar, Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70 yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah menulis di blog atas dugaan praktek korupsi mantan Kepala Sekolah SMAN 70 Bulungan Jakarta. Musni dilaporkan Ketua Komite Sekolah SMAN 70, Ricky Agusyady.

8. Kasus Alexander Aan
Rabu, 18 Januari 2012, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan, nyaris diamuk massa. Alexander Aan, yang sehari-hari bertugas di Kantor Bappeda Dharmasraya, Sumatera Barat, menulis statusnya di Facebook. Di dunia maya ia mengaku Tuhan itu tidak ada. Alasannya karena ia melihat masih banyaknya kesengsaraan di dunia dan banyaknya kesenjangan hidup.

Karena statusnya di Facebook, Alexander Aan menghadapi ancaman Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Polisi juga menjerat pemilik akun Facebook Alex Aan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada tanggal 14 Juni 2012, Pengadilan Muaro Sijunjung menyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan kebencian agama. Ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

9. Kasus M Fajriska Mirza
Pengacara Muhammad Fajriska Mirza dilaporkan Jamwas Marwan Effendi karena kicauannya di Twitter. Ia dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum mendakwa pemilik akun @fajriska dengan dua pasal. Ia diduga telah sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Fajriska juga dijerat pasal pengaduan dan pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.

10. Kasus Ira Simatupang
Mantan dokter RSUD Tangerang, dokter Ira Simatupang, divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap mencemarkan nama baik. Ira melaporkan percobaan pemerkosaan oleh rekan kerjanya di RSUD Tangerang, tapi tak cukup bukti sehingga polisi menghentikan penyidikan pada 2009. Tak lama Ira diberhentikan sebagai dokter ahli kandungan di rumah sakit tersebut.

Pada 2010, Ira menulis sejumlah e-mail terkait pelecehan seksual yang dialaminya ke sejumlah rekan dan atasannya. E-mail inilah yang akhirnya menjerat Ira dalam kasus pencemaran nama baik. Dokter Bambang Gunawan yang saat itu menjabat sebagai atasan Ira di RSUD Tangerang melaporkan bahwa Ira menyebut dan mencemarkan nama baiknya dalam e-mail yang dikirimkan Ira.

Ira didakwa tiga pasal, yakni Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar diketahui umum, dan terakhir Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran tertulis dan fitnah.

11. Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang karena tulisannya mengenai RS Omni Internasional. Prita mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional serta dokter yang memeriksanya melalui e-mail.

Omni menggugat perdata dan pidana Prita. Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari dan diputus untuk membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp 161 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp 100 juta.

Vonis terhadap Prita itu memicu solidaritas di dunia maya sehingga muncul gerakan "Koin Prita". Prita ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada 13 Mei 2009 dan kemudian menjadi tahanan kota.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Prita Mulyasari sehingga Prita bebas dari segala tuduhan dan bebas dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.

Sumber: Tempo.co

Minggu, 01 September 2013

Kampus UI
Universitas Indonesia adalah kampus modern, komprehensif, terbuka, multi budaya, dan humanis yang mencakup disiplin ilmu yang luas. UI saat ini secara simultan selalu berusaha menjadi salah satu universitas riset atau institusi akademik terkemuka di dunia.

Sebagai universitas riset, upaya-upaya pencapaian tertinggi dalam hal penemuan, pengembangan dan difusi pengetahuan secara regional dan global selalu dilakukan. Sementara itu, UI juga memperdalam komitmen dalam upayanya di bidang pengembangan akademik dan aktifitas penelitian melalui sejumlah disiplin ilmu yang ada dilingkupnya.

UI berdiri pada tahun 1849 dan merupakan representasi institusi pendidikan dengan sejarah paling tua di Asia. Telah menghasilkan lebih dari 400.000 alumni, UI secara kontinyu melanjutkan peran pentingnya di level nasional dan dunia.

Bagaimanapun UI tidak bisa melepaskan diri dari misi terkininya menjadi institusi pendidikan berkualitas tinggi, riset standar dunia dan menjaga standar gengsi di sejumlah jurnal internasional nomor satu.
Dengan predikat sebagai kampus terbaik negeri ini, UI secara aktif mengembangkan kerja sama global dengan banyak perguruan tinggi ternama dunia. Beberapa universitas terkemuka yang saat ini tercatat memiliki perjanjian dengan UI diantaranya adalah: Washington University, Tokyo University, Melbourne University, Sydney University, Leiden University, Erasmus University, Kyoto University, Peking University, Tsinghua University, Australian National University, Columbia University dan National University of Singapore.

Selain itu, UI saat ini juga memperkuat kerjasamanya dengan beberapa asosiasi pendidikan dan riset diantaranya: APRU (Association of Pacific Rim Universities) dengan peran sebagai Board of Director, AUN (ASEAN University Network), and ASAIHL (Association of South East Asia Institution of Higher Learning).

Secara geografis, posisi kampus UI berada di dua area berjauhan, kampus Salemba dan kampus Depok. Mayoritas fakultas berada di Depok dengan luas lahan mencapai 320 hektar dengan atmosfergreen campus karena hanya 25% lahan digunakan sebagai sarana akademik, riset dan kemahasiswaan.

75% wilayah UI bisa dikatakan adalah area hijau berwujud hutan kota dimana di dalamnya terdapat 8 danau alam. Sebuah area yang menjanjikan nuansa akademik bertradisi yang tenang dan asri.

Jumat, 30 Agustus 2013


Kampus ITB
Institut Teknologi Bandung (ITB) adalah sebuah perguruan tinggi negeri yang berkedudukan di Kota Bandung. Nama ITB diresmikan pada tanggal 2 Maret 1959. Sejak tahun 2012, ITB kembali berstatus sebagai perguruan tinggi negeri (bahasa resmi: perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah), berubah dari status sebelumnya sebagai perguruan tinggi badan hukum milik negara (BHMN). Hingga tahun 2012 ITB telah memiliki empat program studi yang terakreditasi secara internasional dari salah satu lembaga akreditasi independen Amerika Serikat ABET, di mana ITB merupakan satu-satunya perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki akreditasi internasional tersebut.

Kampus utama ITB saat ini merupakan lokasi dari sekolah tinggi teknik pertama di Indonesia[ sekaligus lembaga pendidikan tinggi pertama diHindia-Belanda. Walaupun masing-masing institusi pendidikan tinggi yang mengawali ITB memiliki karakteristik dan misi masing-masing, semuanya memberikan pengaruh dalam perkembangan yang menuju pada pendirian ITB.

Asrama mahasiswa, perumahan dosen, dan kantor pusat administrasi tidak terletak di kampus utama namun masih dalam jangkauan yang mudah untuk ditempuh. Fasilitas yang tersedia di kampus di antaranya toko buku, kantor pos, kantin, bank, dan klinik. Selain ruangan kuliah, laboratorium, bengkel dan studio, ITB memiliki sebuah galeri seni yaitu Galeri Soemardja, fasilitas olah raga, dan sebuah Campus Center. 

Di dekat kampus juga terdapat Masjid Salman untuk beribadah dan aktivitas keagamaan umat Islam di ITB. Untuk mendukung pelaksanaan aktivitas akademik dan riset, terdapat fasilitas-fasilitas pendukung akademik, di antaranya Perpustakaan Pusat (dengan koleksi sekira 150.000 buku dan 1000 judul jurnal), Sarana Olah Raga Sasana Budaya Ganesha, Pusat Bahasa, Pusat layanan komputer (ComLabs) danObservatorium Bosscha (salah satu fasilitas dari Kelompok Keahlian Astronomi FMIPA), terletak 11 kilometer di sebelah utara Bandung.

Rektor ITB saat ini adalah Prof. Akhmaloka, Dipl.Biotech., Ph.D. untuk periode 2010-2014.
Sejarah ITB bermula sejak awal abad kedua puluh, atas prakarsa masyarakat penguasa waktu itu. Gagasan mula pendirianya terutama dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknik yang menjadi sulit karena terganggunya hubungan antara negeri Belanda dan wilayah jajahannya di kawasan Nusantara, sebagai akibat pecahnya Perang Dunia Pertama. Technische Hoogeschool te Bandoeng berdiri tanggal 3 Juli 1920.

ITB didirikan pada 3 Juli 1920 dengan nama Technische Hoogeschool te Bandoeng (sering disingkat menjadi TH te Bandoeng, TH Bandung, atau THS) dengan satu fakultas de Faculteit van Technische Wetenschap yang hanya mempunyai satu jurusan de afdeeling der Weg- en Waterbouwkunde. ITB juga merupakan tempat di mana presiden Indonesia pertama, Soekarno meraih gelar insinyurnya dalam bidang Teknik Sipil.
Universitas Gadjah Mada (440 Dunia)

Universitas Gadja Mada 
Universitas Gadjah Mada, disingkat UGM, merupakan universitas negeri tertua di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Desember 1949 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang Peraturan Tentang Penggabungan Perguruan Tinggi Menjadi Universiteit tanggal 16 Desember 1949. Kampus UGM yang terletak di Yogyakarta tersebut merupakan universitas pertama yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah Indonesia merdeka. Universitas Gadjah Mada Merupakan Universitas No. 1 di Indonesia.

Pada saat didirikan, Universitas Gadjah Mada hanya memiliki enam fakultas, sekarang memiliki 18 Fakultas dan satu Sekolah Pascasarjana (dahulu bernama Program Pascasarjana), dan lebih dari 100 Program Studi untuk S-2,S-3, dan Spesialis. Universitas Gadjah Mada berlokasi di Kampus Bulaksumur Yogyakarta. Sebagian besar fakultas dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada terdiri atas beberapa jurusan/bagian dan atau program studi. Kegiatan Universitas Gadjah Mada dituangkan dalam bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri atas Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sejarah Berdirinya

Pembentukan

Ditilik dari sejarahnya, Universitas Gadjah Mada merupakan penggabungan dan pendirian kembali dari berbagai balai pendidikan, sekolah tinggi, perguruan tinggi yang ada di Yogyakarta, Klatendan Surakarta.

Nama Gadjah Mada berawal dari dibentuknya Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada yang terdiri dari Fakultas Hukum dan Fakultas Kesusasteraan. Pendirian diumumkan di Gedung KNI Malioboro pada tanggal 3 Maret 1946 oleh Mr. Boediarto, Ir. Marsito, Prof. Dr. Prijono, Mr. Soenario, Dr. Soleiman, Dr. Buntaran dan Dr. Soeharto.

Sejak 4 Januari 1946 Soekarno dan Hatta memindahkan ibukota Republik Indonesia ke Yogyakarta. Dengan maraknya pertempuran antara pejuang kemerdekaan dan Sekutu serta NICA di Jakarta dan Bandung, maka Sekolah Tinggi Teknik (STT) Bandung ikut pindah ke Yogyakarta. Pada tanggal 17 Februari 1946, Sekolah Tinggi Teknik (STT) Bandung dihidupkan kembali di Yogyakarta dengan para pengajarnya antara lain Prof. Ir. Rooseno dan Prof. Ir. Wreksodhiningrat.

Lembaga pendidikan lain yang berdiri pada waktu yang hampir bersamaan adalah Perguruan Tinggi Kedokteran (berdiri 5 Maret 1946), Sekolah Tinggi Kedokteran Hewan (berdiri 20 September 1946), Sekolah Tinggi Farmasi (berdiri 27 September 1946), dan Perguruan Tinggi Pertanian (berdiri 27 September 1946) yang kesemuanya berada di Klaten, sekitar 20 kilometer dari Yogyakarta.

Institut Pasteur di Bandung sejak 1 September 1945, turut pula dipindahkan ke Klaten dengan laboratorium di Rumah Sakit Tegalyoso. Salah seorang yang berperan dalam pemindahan ini adalah Prof. Dr. M. Sardjito yang kelak menjadi Rektor Universitas Gadjah Mada yang pertama. Kehidupan kampus di Klaten semakin ramai dengan berdirinya Fakultas Kedokteran Gigi pada awal 1948.

Pada awal Mei 1948, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mendirikan Akademi Ilmu Politik di Yogyakarta atas usul Kementerian Dalam Negeri untuk mendidik calon-calon pegawai Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri dan Departemen Penerangan. Akademi ini awalnya dipimpin oleh Prof. Djokosoetono, S.H. Sayangnya akademi ini tidak berumur panjang, setelah pemberontakan PKI Madiun meletus, September 1948, akademi ini ditinggalkan para mahasiswanya yang ikut menumpas pemberontakan sehingga akademi ini ditutup.

Selanjutnya pada 1 November 1948 didirikan Balai Pendidikan Ahli Hukum di Surakarta, sebagai hasil kerja sama Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan Kementerian Kehakiman. Bersamaan dengan itu Panitia Pendirian Perguruan Tinggi Swasta di Surakarta, yaitu Drs. Notonagoro, S.H., Koesoemadi, S.H. dan Hardjono, S.H. di Surakarta merencanakan mendirikan Sekolah Tinggi Hukum Negeri. Demi efisiensi, Panitia mengusulkan penggabungan Balai Pendidikan Ahli Hukum ke dalam Sekolah Tinggi Hukum Negeri yang akhirnya disetujui dan disahkan oleh Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1948.

Serangan Belanda ke ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta dalam rangka Agresi Militer Belanda II melumpuhkan semua kegiatan belajar mengajar di Yogyakarta, Klaten dan Surakarta dan semua perguruan tinggi tersebut terpaksa ditutup dan para mahasiswa ikut berjuang.

Setelah serangan Belanda, wilayah Republik Indonesia menjadi semakin sempit. Pada tanggal 20 Mei 1949, diadakan rapat Panitia Perguruan Tinggi, di Pendopo Kepatihan Yogyakarta yang dipimpin oleh Prof. Dr. Soetopo, dengan anggota rapat antara lain, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Prof. Dr. M. Sardjito, Prof. Dr. Prijono, Prof. Ir. Wreksodhiningrat, Prof. Ir. Harjono, Prof. Sugardo dan Slamet Soetikno, S.H. Salah satu hasil rapat adalah pendirian perguruan kembali di wilayah republik yang masih tersisa, yaitu Yogyakarta. Disepakati Prof. Ir. Wreksodhiningrat, Prof. Dr. Prijono, Prof. Ir. Harjono dan Prof. Dr. M. Sardjito akan berusaha keras mewujudkannya. Kesulitan utama saat itu adalah tidak adanya ruangan untuk kuliah. Namun Sri Sultan Hamengkubuwono IX bersedia meminjamkan ruangan keraton dan beberapa gedung di sekitarnya.

Tanggal 1 November 1949, di Kompleks Peguruan Tinggi Kadipaten, Yogyakarta, berdiri kembali Fakultas Kedokteran Gigi dan Farmasi, Fakultas Pertanian dan Fakultas Kedokteran. Pembukaan ketiga fakultas ini dihadiri oleh Presiden Soekarno. Pada upacara pembukaan diadakan sebuah renungan bagi para dosen dan mahasiswa yang telah gugur dalam peperangan melawan Belanda, yaitu: Prof. Dr. Abdulrahman Saleh, Ir. Notokoesoemo, Roewito, Asmono, Hardjito dan Wurjanto.

Tanggal 2 November 1949, Fakultas Teknik, Akademi Ilmu Politik serta Fakultas Hukum dan Fakultas Kesusasteraan yang berada di bawah naungan Yayasan Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada ikut diresmikan. Tanggal 3 Desember 1949 dibuka Fakultas Hukum di Yogyakarta dengan pimpinan Prof. Drs. Notonagoro, S.H.. Fakultas ini merupakan pindahan Sekolah Tinggi Hukum Negeri Solo.

Akhirnya tanggal 19 Desember 1949, lahirlah Universitas Gadjah Mada dengan enam fakultas

Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1949, keenam fakultas tersebut adalah:
1. Fakultas Teknik (di dalamnya termasuk Akademi Ilmu Ukur dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Ilmu Alam dan Ilmu Pasti);

2. Fakultas Kedokteran, yang di dalamnya termasuk bagian Farmasi, bagian Kedokteran Gigi dan Akademi Pendidikan Guru bagian Kimia dan limu Hayat;

3. Fakultas Pertanian di dalamya ada Akademi Pertanian dan Kehutanan;

4. Fakultas Kedokteran Hewan;

5. Fakultas Hukum, yang di dalamnya termasuk Akademi Keahlian Hukum, Keahlian Ekonomi dan Notariat, Akademi Ilmu Politik dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Tatanegara, Ekonomi dan Sosiologi;

6. Fakultas Sastra dan Filsafat, yang di dalamnya termasuk Akademi Pendidikan Guru bagian Sastra.
Sebagai Rektor yang pertama (Presiden) ditetapkan Prof. Dr. M. Sardjito. Pada saat yang sama juga ditetapkan Senat UGM dan Dewan Kurator UGM. Dewan Kurator UGM terdiri dari Ketua Kehormatan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dan Ketua adalah Sri Paku Alam VIII, seorang wakil ketua dan anggota.

Perkembangan

Tahun 1952 Fakultas Hukum, Sosial dan Politik ditambah dengan bagian ekonomi sehingga menjadi Fakultas Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik HESP). Pada bulan September 1952 Fakultas Pertanian ditambah dengan Bagian Kehutanan, sehingga menjadi Fakultas Pertanian dan Kehutanan.

Sejak September 1955, beberapa fakultas dimekarkan menjadi fakultas-fakultas baru, antara lain:
• Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan Farmasi menjadi Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi dan Fakultas Farmasi.

• Bagian Bakaloreat Biologi Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan Farmasi menjadi Fakultas Biologi.

• Fakultas Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik dipecah menjadi tiga fakultas, yaitu: Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Sosial dan Politik.

• Fakultas Sastra, Pedagogik dan Filsafat dipecah menjadi tiga fakultas, yaitu: Fakultas Sastra dan Kebudayaan, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Fakulas Filsafat.

• Tingkat pengajaran Bakaloreat Ilmu Pasti dan Bakaloreat Ilmu Alam pada Bagian Sipil Fakultas Teknik dijadikan Fakultas Ilmu Pasti dan Alam.

• Fakultas Ilmu Pendidikan mempunyai dua bagian yaitu Bagian Pendidikan dan Bagian Pendidikan Jasmani.

• Fakultas Kedokteran Hewan diuubah namanya menjadi Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan.

Pada tahun 1960 Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi dipisahkan menjadi Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.

Pada tahun 1962 Bagian Pendidikan Jasmani dari Fakultas Ilmu Pendidikan ditingkatkan menjadi Fakultas Pendidikan Jasmani. Fakultas ini diserahkan pada Departemen Olah Raga pada tahun 1963 dan menjadi Sekolah Tinggi Olah Raga (STO).

Untuk memberikan pendidikan umum yang kuat bagi semua Fakultas, didirikan pula Fakultas Umum, dan digabungkan dengan Fakultas Filsafat menjadi Gabungan Fakultas Umum dan Fakultas Filsafat. Pada tahun 1961 Fakultas Filsafat dibubarkan dan pada tahun 1962 Fakultas Umum juga dibubarkan.
Sebagai penggantinya tahun 1963 didirikan Biro Penyelenggara Kuliah-Kuliah khusus untuk melaksanakan tugas yang semula menjadi tugas gabungan Fakultas Umum dan Fakultas Filsafat. Namun pada tanggal 18 Agustus 1967 Fakultas Filsafat didirikan kembali dan pada tahun 1969 Biro Penyelenggara Kuliah-Kuliah khusus dimasukkan dalam Fakultas Filsafat sebagai Biro Penyelenggara Kuliah-Kuliah Agama.
Pada tahun 1963 Bagian Kehutanan Fakultas Pertanian ditingkatkan menjadi Fakultas Kehutanan, seksi teknologi dan seksi kultur teknik menjadi Fakultas Teknologi Pertanian. Pada tahun itu pula Jurusan Geografi pada Fakultas Sastra dan Kebudayaan ditingkatkan menjadi Fakultas Geografi.

Jurusan Psikologi pada FIP menjadi Bagian Psikologi yang kemudian pada tanggal 8 Januari 1965 menjadi

Fakultas Psikologi.

Pada tahun 1969 Fakultas yang ke-18 lahir yaitu Fakultas Peternakan yang merupakan peningkatan Bagian Peternakan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan.
Semenjak tahun 1983 Universitas Gadjah Mada memiliki 18 Fakultas Program Sarjana, dua Fakulas Program Diploma (Fakultas Non Gelar Ekonomi dan Fakultas Non Gelar Teknologi) dan satu Fakultas Pascasarjana (Magister dan Doktor). Awal tahun 1992 terjadi penyederhanaan jumlah fakultas, Fakultas Pascasarjana diubah menjadi Program Pascasarjana, sedangkan Fakultas Non Gelar Ekonomi diintegrasikan ke Fakultas Ekonomi dan Fakultas Non Gelar Teknologi diintegrasikan ke Fakultas Teknik.

Fakultas

Berikut ini adalah fakultas-fakultas dan jurusan-jurusan yang ada di UGM. Jurusan adalah level terendah dari struktur organisasi. Di bawah jurusan, terdapat program-program studi dalam berbagai jenjang.

§  §  Fakultas Biologi

§  §  Fakultas Ekonomika dan Bisnis

§  §  Jurusan Ilmu Ekonomi

§  §  Jurusan Manajemen

§  §  Jurusan Akuntansi

§  §  Fakultas Farmasi

§  §  Fakultas Filsafat

§  §  Fakultas Geografi

§  §  Jurusan Geografi dan Ilmu Lingkungan

§  §  Jurusan Kartografi dan Penginderaan Jauh

§  §  Jurusan Pembangunan Wilayah

§  §  Fakultas Hukum

§  §  Fakultas Ilmu Budaya

§  §  Jurusan Pariwisata

§  §  Jurusan Antropologi

§  §  Jurusan Arkeologi

§  §  Jurusan Sastra Asia Barat

§  §  Jurusan Ilmu Sejarah

§  §  Jurusan Sastra Indonesia

§  §  Jurusan Sastra Inggris

§  §  Jurusan Sastra Jepang

§  §  Jurusan Bahasa Korea

§  §  Jurusan Sastra Nusantara

§  §  Jurusan Sastra Prancis

§  §  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

§  §  Jurusan Politik dan Pemerintahan(sebelum tahun 2010 bernama Jurusan Ilmu Pemerintahan)

§  §  Jurusan Hubungan Internasional

§  §  Jurusan Manajemen & Kebijakan Publik (sebelum tahun 2010 bernama Jurusan Ilmu Administrasi Negara)

§  §  Jurusan Komunikasi

§  §  Jurusan Sosiologi

§  §  Jurusan Pembangunan Sosial & Kesejahteraan (sebelum tahun 2010 bernama Jurusan Sosiatri)

§  §  Fakultas Kedokteran

§  §  Jurusan Pendidikan Dokter

§  §  Jurusan Ilmu Keperawatan

§  §  Jurusan Gizi Kesehatan

§  §  Fakultas Kedokteran Gigi

§  §  Fakultas Kedokteran Hewan

§  §  Fakultas Kehutanan

§  §  Jurusan Manajemen Hutan

§  §  Jurusan Budidaya Hutan

§  §  Jurusan Teknologi Hasil Hutan

§  §  Jurusan Konservasi Sumberdaya Hutan

§  §  Fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam)

§  §  Jurusan Fisika

§  §  Jurusan Kimia [1]

§  §  Jurusan Matematika

§  §  Jurusan Ilmu Komputer dan Elektronika

§  §  Fakultas Pertanian

§  §  Jurusan Budidaya Pertanian

§  §  Jurusan Perlindungan Tanaman

§  §  Jurusan Tanah

§  §  Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian

§  §  Jurusan Mikrobiologi Pertanian

§  §  Jurusan Perikanan

§  §  Fakultas Peternakan

§  §  Jurusan Nutrisi dan Makanan Ternak

§  §  Jurusan Produksi Ternak

§  §  Jurusan Sosial Ekonomi Peternakan

§  §  Jurusan Teknologi Hasil Ternak

§  §  Fakultas Psikologi

§  §  Fakultas Teknik

§  §  Jurusan Arsitektur

§  §  Jurusan Teknik Fisika

§  §  Jurusan Perencanaan Wilayah dan Tata Kota

§  §  Jurusan Teknik Elektro dan Teknologi Informasi

§  §  Jurusan Teknik Geologi

§  §  Jurusan Teknik Geodesi Geomatika

§  §  Jurusan Teknik Mesin

§  §  Jurusan Teknik Nuklir

§  §  Jurusan Teknik Industri

§  §  Jurusan Teknik Kimia

§  §  Jurusan Teknik Sipil

§  §  Fakultas Teknologi Pertanian

§  §  Jurusan Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian

§  §  Jurusan Teknik Pertanian

§  §  Jurusan Teknologi Industri Pertanian

§  §  Sekolah Vokasi

§  §  Komputer dan Sistem Informasi

§  §  Rekam Medis

§  §  Bidan Pendidik (D4)

§  §  Agroindustri

§  §  Pengelolaan Hutan

§  §  Kesehatan Hewan

§  §  Elektronika dan Instrumentasi

§  §  Teknik Elektro

§  §  Teknik Mesin

§  §  Teknik Sipil

§  §  Teknik Geomatika

§  §  Sistem Informasi Geografi dan Penginderaan Jauh

§  §  Ekonomika Terapan

§  §  Akuntansi

§  §  Manajemen

§  §  Kearsipan

§  §  Hukum

§  §  Bahasa Mandarin

§  §  Bahasa Korea

§  §  Bahasa Jepang

§  §  Bahasa Inggris

§  §  Bahasa Perancis

§  §  Kepariwisataan

Terima kasih....... Sumber http://id.wikipedia.org

Popular Posts